Wednesday, July 6, 2011

KONDISI GEDUNG PANTI LANSIA MEMPRIHATINKAN

      Kondisi Panti Wredha “SULTAN FATAH”, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah
    DEMAK- Sarana Prasarana merupakan sesuatu yang sangat vital terutama gedung yang setiap hari untuk tempat kegiatan dan berkumpul, seperti bangunan UPTD Panti Wredha “SULTAN FATAH”, yang terletak di Jalan Kawedanan/Gang Semboja, Nomor : 28, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, atau yang lebih terkenal dengan sebutan Eks. Kawedanan , yang dibangun sejak zaman Belanda, dan saat ini kondisinya sangat mengenaskan. 
    Bisa dibayangkan bangunan yang berfungsi untuk menampung orang lanjut usia, kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Panti Wredha “Sultan Fatah”, saat ini menampung 30 orang lanjut usia, rata-rata berumur 60 Tahun ke atas, baik laki-laki maupun perempuan, dan sebagian penghuninya masih mempunyai keluarga, dan lainnya sebatang kara. Kata Kepala Panti Wredha, Drs. BRAM IRIANTO, bahwa mereka mendapatkan pelayanan berupa makan minum, kesehatan, bimbingan social, dan sebagainya, tanpa dipungut biaya. 
    Adapun persyaratan untuk bisa tinggal dan hidup di dalam Panti dimaksud, sangat mudah sekali, yakni : persyaratan fisik, masih sehat jasmani maupun rohani, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari Puskesmas setempat, masih mampu mandiri ( seperti: makan minum, mencuci pakaian, mandi, masih mampu dilakukan sendiri), sedangkan persyaratan Administrasinya adalah memiliki Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan, foto berwarna atau hitam Putih berukuran 4 x 6, sebanyak 4 lembar. Sebelum si Pemohon (Kelayan) diterima masuk panti, maka terlebih dahulu Tim dari Panti dimaksud akan melaksanakan Home Visit (kunjungan kerumah) kelayan dan sekaligus seleksi persyaratan, kecuali yang menyerahkan diri dan sudah tidak memiliki keluarga maupun tempat tinggal (rumah). 
    Berikutnya, adalah bagi calon kelayan yang telah lolos seleksi akan menjalani sosialisasi pengenalan program (In Take), karena kelayan akan menjalalani system yang baru dikenalnya, kemudian setelah itu akan dilakukan perjanjian tertulis antara ke dua belah pihak, yang tertuang dalam Berita Acara penyerahan kelayan untuk menerima pelayanan system panti, serta perjanjian jika kelayan tersebut meninggal dunia, apakah pelayanan pemakamannya (Pemulasaran) akan diserahkan pihak panti atau keluarga ? 
    Perlu diketahui bahwa saat ini keadaan gedung Panti sangat memprihatinkan atau sudah tidak layak huni, karena lingkungan asrama terlihat kumuh, dan lembab sehingga kurang baik bagi kesehatan manusia dan kurang nyaman untuk tempat tinggal bagi para lansia, apalagi bila hujan deras maka dapat dipastikan asrama panti akan mengalami banjir serta beberapa ruangan mengalami kebocoran. Selain itu lantai ruangan gedung tidak rata atau naik turun, bahkan sudah pernah terjadi seorang lansia wanita mengalami kecelakaan, yaitu terjatuh dan mengalami luka jahitan pada bagian belakang kepala karena terpeleset. 
    Disamping itu, ada beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan, karena usia bahan bangunan tersebut sudah terlalu tua. Untuk itu sudah selayaknya panti dimaksud dipindahkan ke tempat lain atau minimal bangunan yang sekarang ini di perbaharui supaya kalau hujan tidak mengalami banjir dan lingkungan asrama tidak terlihat kotor dan kumuh. 


    ===============

    Salam action,

    BRAM IRIANTO.
    iriantobram86@gmail.com
    http://www.kencangratis.blogspot.com/

    Labels= dofollow


      Valid HTML 4.01 StrictValid CSS! Sparkline
    Share :

    1 comment:

    makeityourring diamond engagement rings said...

    Pemerintah memang lalai dan dzolim pada masyarakat.dia buat undang-undang tapi dia sendiri yg melanggarnya.sungguh terlalu.negeri makmur tapi miskin karena salah kelola ~ Makeityourring diamond engagement rings